SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU
Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU.
Industri konstruksi merupakan salah satu bidang yang berpotensi menimbulkan bahaya besar terhadap keselamatan kerja. Implementasi regulasi dan protokol keselamatan menjadi krusial guna menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengoptimalkan efisiensi proyek pembangunan.
Salah satu elemen utama dalam menjaga keselamatan adalah tata kelola izin yang mencakup lisensi SIA, dokumen SILO, dan sertifikat K3 alat.
Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader
Pentingnya Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menetapkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua wheel loader harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses pengurusan izin ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga perlindungan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan peralatan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini mencakup penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU
Anda di KAB. LEBONG,BENGKULU? Cari bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU? Dengan dukungan tim berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera temui tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU
KAB. LEBONG,BENGKULU
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU
Tentang KAB. LEBONG,BENGKULU
Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.665 km² dan populasi sekitar 114.146 jiwa (2023). Kabupaten ini beribu kota di Tubei. Kabupaten ini merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong, dengan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2003. Secara administratif terdiri atas 12 Kecamatan dengan 11 kelurahan dan 100 desa. Padang Bano yang bersengketa dengan kabupaten Bengkulu Utara dalam beberapa kesempatan dianggap sebagai kecamatan ketiga belas.
Secara geografis, kabupaten ini terletak di Luak Lebong, sebuah lembah yang dialiri Sungai Ketahun di tengah rangkaian Bukit Barisan. Masyarakat Rejang merupakan penduduk asli kabupaten ini, yang mendiami dan merupakan penduduk mayoritas di seluruh kecamatan.
Kabupaten ini secara astronomis terletak pada 105º-108º Bujur Timur dan 02º,65’-03º,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah perbukitan dengan ketinggian 500-1.000 dpl. Ketampakan alam utama kabupaten ini adalah luak Lebong, sebuah lembah pada aliran sungai Ketahun, sungai penting yang berhulu di daerah Topos dan mengalir ke barat hingga bermuara di daerah Pasar Ketahun, Bengkulu Utara. Luak Lebong dikelilingi oleh puncak-puncak Bukit Barisan di kedua sisinya, masing-masing memisahkan daerah ini dari dataran rendah di Bengkulu Utara dan Musi Rawas Utara.
Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha (belum termasuk luas kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara). Dari total tersebut 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
Pada tahun 2003, berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Lebong dibentuk sebagai kabupaten pemekaran dari Rejang Lebong. Wilayah Rejang Lebong yang dimekarkan adalah Kecamatan Lebong Utara dan Lebong Selatan. Dari dua kecamatan tersebut, Kabupaten Lebong resmi dibentuk dengan lima kecamatan. Kecamatan Lebong Utara dibagi atas Lebong Utara, Lebong Atas, dan Lebong Tengah. Sementara Lebong Selatan dibagi menjadi dua kecamatan, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.
Kabupaten Lebong secara historis memiliki sejarah yang cukup panjang dalam catatan sejarah di Indonesia, catatan sejarah tersebut merupakan saksi bahwa Kabupaten Lebong memiliki nilai historis yang cukup tinggi, Suku Rejang merupakan satu komunitas masyarakat di Kabupaten Lebong yang memiliki tata cara dan adat istiadat yang dipegang teguh sampai sekarang
Selain memegang teguh adat, budaya Suku Rejang ini memiliki satu budaya yang unik dari kebiasaan dan tata cara hidup mereka sehari-hari, dari beberapa catatan sejarah yang membuktikan keunikan Suku Rejang adalah sebagai berikut:
John Marsden, Residen Inggris di Lais (1775-1779), memberikan keterangan tentang adanya empat Petulai Rejang, yaitu Joorcalang (Jurukalang), Beremanni (Bermani), Selopo (selupu) dan Toobye (Tubay). J.L.M Swaab, Kontrolir Belanda di Lais (1910-1915) mengatakan bahwa jika Lebong di angap sebagai tempat asal usul bangsa Rejang, maka Merigi harus berasal dari Lebong. Karena orang-orang merigi memang berasal dari wilayah Lebong, karena orang-orang Merigi di wilayah Rejang (Marga Merigi di Rejang) sebagai penghuni berasal dari Lebong, juga adanya larangan menari antara Bujang dan Gadis di waktu Kejai karena mereka berasal dari satu keturunan yaitu Petulai Tubei.
Dr. J.W Van Royen dalam laporannya mengenai Adat-Federatie in de Residentie's Bengkoelen en Palembang pada pasal bengsa Rejang mengatakan bahwa sebagai kesatuan Rejang yang paling murni dengan marga-marga yang didiami hanya oleh orang-orang dari satu Bang dan harus diakui yaitu Rejang Lebong.
Pada mulanya suku bangsa Rejang dalam kelompok-kelompok kecil hidup mengembara di daerah Lebong yang luas, mereka hidup dari hasil-hasil hutan dan sungai. Pada masa ini suku bangsa Rejang hidup nomaden (berpindah-pindah) dalam tatanan sejarah juga pada masa ini disebut dengan meduro kelam (jahiliyah), di mana masyarakatnya sangat mengantungkan hidupnya dengan sumber daya alam dan lingkungan yang tersedia.
Barulah pada zaman Ajai mereka mulai hidup menetap terutama di lembah-lembah sepanjang sungai Ketahun, pada zaman ini suku bangsa Rejang sudah mengenai budidaya pertanian sederhadan serta pranata sosial dalam mengatur proses ruang pemerintahan adat bagi warga komunitasnya. Menurut riwayat yang tidak tertulis suku bangsa Rejang bersal dari Empat Petulai dan tiap-tiap Petulai di Pimpin oleh seorang Ajai. Ajai ini berasal dari Kata Majai yang mempunyai arti pemimpin suatu kumpulan masyarakat.
Dalam zaman Ajai ini daerah Lebong yang sekarang masih bernama Renah Sekalawi atau Pinang Belapis atau sering juga di sebut sebagai Kutai Belek Tebo. Pada masa Ajai masyarakat yang bekumpul sudah mulai menetap dan merupakan suatu masyarakat yang komunal di dalam sisi sosial dan kehidupannya sistem Pemerinatahan komunial ini di sebut dengan Kutai. Keadaan ini ditunjukkan dengan adanya kesepakatan antara masyarakat tersebut terhadap hak kepemilikan secara komunal. Semua ketentuan dan praktik terhadap hak dan kepemilikan segala sesuatu.
Dari referensi yang berhasil dihimpun maka ajai merupakan kelompok masyarakat yang terdiri bari beberapa kategori ajai, kategori ajai tersebut merupakan satu komunitas yang hidup di beberapa lokasi atau tempat sebagai berikut:
Dari perjalan proses Bikau ini merupakan utusan dari golongan paderi Budha untuk mengembangkan pengaruh kebesaran Kerajaan Majapahit, dengan cara yang lebih elegan dan dengan jalan yang lebih arif serta mementingkan kepedulian sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya lokal. Tercatat nama raja-raja yang pernah berjaya ditanah renah sekalawi pada saat itu antara lain Rajo Mudo gelar Rajo Megat Sutan Saktai Rajo Jonggor Raja Jang Tiang Pat Petuloi ke I, Raja Sutan Sarduni gelar Rio Mawang raja Tiang Pat Petuloi ke II, Raja Ki Karang Nio gelar Sultan Abdullah Hepnulillah Raja Jang Tiang Pat ke III, Raja Ki Pandan gelar Rajo Girang raja Tiang Pat ke IV (suku IX), Raja Setio Merah Depati raja suku VIII.
Sebutan kabupaten Lebong sebagai kota tua merupakan satu catatan sejarah berdirinya kota Lebong, dilihat dari struktur dan kondisi kota yang ada di Kabupaten Lebong saat ini terlihat jelas bahwa Kabupaten Lebong merupakan kota tua, seperti adanya peninggalan penambangan emas dari zaman penjajahan Belanda, dan dari bentuk arsitektural bangunan di Kabupaten Lebong, selain itu pola tata ruang kota Lebong menunjukan kota tersebut hasil karya peninggalan konsep tata ruang bangsa Belanda.
Sejarah mengapa kabupaten Lebong merupakan kota tua, karena di Kabupaten Lebong ini terdapat sumber daya alam berupa tambang emas, dan tambang emas tersebut menjadikan ketertarikan pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan kota di Lebong tepatnya di daerah Muara Aman.
Beberapa peninggalan tambang emas tua di Kabupaten Lebong sampai saat ini masih difungsikan dan di ekplorasi baik secara semi modern atau secara tradisional, namun sayang bangunan-bangunan sejarah seperti di desa Tambang Sawah tinggal puing saja yang merupakan saksi bisu bahwa Lebong merupakan kota tua.
Kejayaan Kabupaten Lebong sebagai daerah yang memiliki potensi alam dan sumber daya mineral sudah dikenal sejak zaman dahulu, semenjak kolonial Belanda ada di Indonesia, bukti-bukti kejayaan tersebut sampai sekarang masih terlihat dari sisa–sisa peninggalan tambang emas tua di Kabupaten Lebong. Beberapa sisa-sisa peninggalan tambang emas tersebut sampai sekarang masih di manfaatkan oleh masyarakat, dan diexplorasi oleh pihak swasta dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Lebong, seperti yang terdapat di tambang emas Lubang Kacamata.
Bupati pertama Kabupaten Lebong adalah Dalhadi Umar yang menjabat pada 2003-2010. Kemudian pada pemilihan tahun 2010, Rosjonsyah Syahili terpilih sebagai bupati kedua untuk masa jabatan 2010-2015, sebelum akhirnya terpilih kembali untuk menjabat periode kedua antara 2016-2021. Saat ini jabatan bupati Lebong dipegang oleh Kopli Ansori.
Kabupaten Lebong memiliki 12 kecamatan, 11 kelurahan, dan 93 desa. Luas wilayahnya mencapai 1.921,82 km² dan penduduk 113.677 jiwa (2017) dengan sebaran 59 jiwa/km².
Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebong sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Lebong No. 28 Tahun 2005. Suku Rejang sangat mendambakan persatuan dan kesatuan, rasa senasib sepenanggungan berat sama dipikul ringan sama dijinjing, pahit sama-sama dibuang manis sama-sama dimakan. Merupakan salah satu makna isi Sumpah kesepakatan 4 Luak yakni: Luak Pesisir, Luak Lawang, Luak Musi Rawas dan Luak Jang Lebong.
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Lebong (angka sementara) setelah dikurangi jumlah penduduk daerah sengketa antara Desa Padang Bano dengan Desa Renah Jaya (Kabupaten Bengkulu Utara) adalah 97.091 orang, yang terdiri atas 49.693 laki-laki dan 47.398 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut Kecamatan Lebong Utara, Lebong Selatan dan Lebong Tengah merupakan tiga kecamatan dengan jumlah terbanyak yaitu masing-masing berjumlah 15.296 orang, 13.406 orang dan 10.084 orang. Kecamatan dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kecamatan Lebong Atas dengan jumlah penduduk 4.402 orang. Perbandingan laki-laki dan perempuan atau sex ratio di Kabupaten Lebong adalah sebesar 104,84%. Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong hanya Kecamatan Uram Jaya yang sex ratio-nya kurang dari 100% yaitu sebesar 99,96%. Kecamatan dengan sex ratio tertinggi adalah Kecamatan Padang Bano yakni sebesar 133,97%.Dari hasil SP2010 diketahui laju pertumbuhan penduduk adalah sebesar 2,00% pertahun. Kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk tertinggi adalah Kecamatan Uram Jaya yakni 6,73% dan yang terendah adalah Kecamatan Pinang Belapis sebesar 0,67%. Dengan luas wilayah 2.427,31 yang didiami 97.091 orang sebesar 40 jiwa/km . kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatannya adalah Kecamatan Lebong Utara sebesar 279 jiwa/km sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Padang Bano yakni 4 jiwa/km.
Jumlah penduduk hasil SP2010 di Kabupaten Lebong sebanyak 97.091 jiwa. Dengan jumlah penduduk hasil SP2000 sebesar 79.627 jiwa, maka laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Lebong per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 2,00%.Jika dilihat laju pertumbuhan penduduk perkecamatan yang tertinggi adalah Kecamatan Uram Jaya sebesar 6,73% sedangkan yang terendah adalah Kecamatan Pinang belapis yaitu sebesar 0,67%. Sedang untuk Kecamatan Padang Bano tidak bisa dilihat laju pertumbuhannya karena Kecamatan Padang Bano merupakan daerah pemukiman baru, sehingga data jumlah penduduk pada tahun 2000 tidak ada.Tingginya laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Uram Jaya dikarenakan Kecamatan Uram Jaya dekat dengan pusat kota, selain itu wilayah yang tadinya rawa-rawa masih terus berkembang dan masih memungkinkan mengakomodir kebutuhan perumahan penduduk di sekitarnya. Laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Uram Jaya sejalan dengan tingginya laju pertumbuhan rumah tangga dan pertumbuhan bangunan tempat tinggal.Sedangkan laju pertumbuhan penduduk yang rendah di Kecamatan Pinang Belapis sebesar 0,67% dikarenakan kondisi wilayah Kecamatan Pinang Belapis yang tergolong sulit, selain itu kecamatan ini jauh dari pusat kota.
Keberadaan Taman Nasional yang ada di Kabupaten Lebong adalah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
Dari data yang ada total luas Taman Nasional Kerinci Seblat secara keseluruhan yang meliputi 4 (empat provinsi) hasil tata batas ditetapkan seluas 1.368.000 Ha dengan perincian:
Wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat tersebar di 9 Kabupaten, 43 Kecamatan dan 134 Desa. Untuk Kabupaten Lebong yang luasnya 192.924 hektare, hampir 70 % wilayah ini masuk pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas 117.000 hektare
Dalam sejarah pembentukannya, taman nasional ini merupakan penyatuan dari kawasan-kawasan Cagar Alam Inderapura dan Bukit Tapan, Suaka Margasatwa Rawasa Huku Lakitan-Bukit Kayu embun dan Gedang Seblat, hutan lindung dan hutan produksi terbatas di sekitarnya yang berfungsi hidro orologis yang sangat vital bagi wilayah sekitarnya.
Temperatur Udara di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat rata-rat berkisar 07° – 28 °C dengag curah hujan Rata-rata 3.000 mm/tahun pada ketinggian Tempat 500 – 3.805 m dpl. Kelompok hutan tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu DAS Batanghari, DAS Musi dan DAS wilayah pesisir bagian barat, DAS tersebut sangat vital peranannya terutama untuk memenuhi kebutuhan air bagi hidup dan kehidupan jutaan orang yang tinggal di daerah tersebut.
Mengingat pentingnya peranan kelompok hutan tersebut, maka pada tanggal 4 Oktober 1982, bertepatan dengan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali, gabungan kawasan tersebut diumumkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat. Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan hujan dataran rendah sam pai ekosistem sub alpin serta beberapa ekosistem yang khas (rawa gambut, rawa air tawar dan danau)
Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki 4000 jenis tumbuhan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, dengan flora yang langka dan endemik yaitu pinus kerinci (Pinus merkusii strain Kerinci), kayu pacat (Harpulia alborera), bunga Rafflesia (Rafflesia arnoldi) dan bunga bangkai (Amorphophallus titanium dan A. decussilvae).
Taman Nasional Kerinci Seblat umumnya masih memiliki hutan primer dengan tipe vegetasi utama didominir oleh formasi:
Tidak kurang dari 4.000 jenis flora (63 famili) terdapat di kawasan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, Leguminosae, Lauraceae, Myrtaceae, Bommacaceae, Moraceae, Anacardiaceae, Myristicaceae, Euphorbiaceae dan Meliaceae. Sedangkan pada ketinggian 500 m – 2000 m dpl. didominasi oleh famili Fagaceae, Erycaceae dan semak-semak sub alpin dari jenis Vaccinium dan Rhododendron
Beberapa jenis vegetasi yang khas di Taman Nasional Kerinci Seblat antara lain: Histiopteris insica (tumbuhan berpembuluh tertinggi) berada di dinding kawah Gunung Kerinci, berbagai jenis Nepenthes sp, Pinus mercusii strain Kerinci, Kayu pacat (Harpullia arborea), Bunga Raflesia (Rafflesia arnoldi), Agathis sp.
Hasil penelitian Biological Science Club (BScC) pada tahun 1993 di daerah buffer zone ditemukan 115 jenis vegetasi ethnobotanical yang banyak digunakan masyarakat setempat untuk berbagai keperluan seperti untuk obat-obatan, kosmetik, makanan, anti nyamuk dan keperluan rumah tangga.
Fauna yang tedapat dalam Taman Nasional Kerinci Seblat tercatat 42 jenis mammalia (19 famili), di antaranya: badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis), macan dahan (Neopholis nebulosa), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), kucing emas (Felis termminnckii), tapir (Tapirus indica), kambing hutan (Capricornis sumatrensis); 10 jenis reptil; 6 jenis amfibi, antara lain: katak bertanduk (Mesophyrs nasuta), 6 jenis primata yaitu: siamang (Sympalagus syndactylus) Ungko (Hylobates agilis), wau-wau hitam (Hylobates lar), simpai (Presbytis melalobates), beruk (Macaca nemestrina), dan kera ekor panjang (Macaca fascicularis).
Di samping itu sudah tercatat 306 jenis burung (49 famili), diantaranya 8 jenis burung endemik seperti: Tiung Sumatra (Cochoa becari), Puyuh Gonggong (Arborophila rubirostris), Celepuk (Otus stresemanni), Burung Abang Pipi (Laphora inornata).
Secara nyata kekayaan alam sector kehutanan di Kabupaten Lebong merupakan potensi yang cukup besar, dan memilik daya jual cukup tinggi, seperti halnya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan asset sangat berharga, dengan luasan Taman Nasional Kerinci 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Akar permasalahan pada satu model kabupaten konservasi seperti di Kabupaten Lebong ini adalah pengelolaan secara optimal, alasan tersebut wajar, karena keterbatasan biaya dalam pelaksanaan di lapangan, Kabupaten Lebong yang merupakan kabupaten baru, konsentrasi pembangunan saat ini terkonsentrasi pada dua sisi focus, yaitu perencanaan pembangunan dan pelaksanaan fisik pembangunan.
Sedangkan perencanaan untuk penetapan kawasan konservasi saat ini belum optimal, dan bersinergi dengan masyarakat, dan dampak yang paling buruk dari hal tersebut adalah munculnya beberapa pelanggaran terhadap kelestarian alam di kabupaten Lebong.
Berangkat dari akar permasalahan tersebut dapat disimpulkan pemberdayaan kawasan konservasi dimulai dari pemberdayaan masyarakat dan aparatur setempat, karena pengelolaan kawasan konservasi diperlukan SDM yang terampil.
Maka konsep carbon credit merupakan salah satu upaya untuk mendukung program kelestarian hutan di Kabupaten Lebong, dengan konsep mendatangkan devisa tanpa menebang pohon satu batangpun.
Produk pertanian yang menjadi unggulan berasal dari tanaman pangan, perikanan, dan perkebunan. Komoditas andalan dari tanaman pangan adalah padi. Sekitar 20.000 tenaga kerja menghabiskan sebagian besar waktu mereka di lahan persawahan. Dari luas panen sedikitnya 8.000 hektare, diperoleh 33.000 ton gabah kering giling. Selain untuk konsumsi lokal, padi juga dipasarkan ke Curup dan Kota Bengkulu. Sebagai produk unggulan, pertanian memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Perkebunan, yang menjadi primadona adalah nilam. Sekitar 4.000 pekerja menggarap lahan nilam seluas 575 hektare. Dari luas seluruhnya, terdapat tanaman menghasilkan seluas 171 hektare yang memproduksi 16,84 ton nilam. Dengan menggunakan kayu bakar, nilam mengalami proses penyulingan menjadi minyak nilam. Minyak ini kemudian dipasarkan ke Kota Medan di Sumatera Utara. Perkebunan, terutama kopi dan nilam, memberi kontribusi terhadap PAD. Pemkab Lebong tengah mencari cara baru untuk proses penyulingan minyak nilam. Selama ini masyarakat menyuling secara tradisional dengan bahan bakar kayu.
Di sektor perikanan, komoditas unggulan kabupaten ini adalah ikan mas. Untuk meningkatkan produksi ikan mas, yang merupakan primadona dari perikanan, Pemkab Lebong mengadakan balai benih ikan yang berfungsi sebagai penyedia bibit ikan. Usaha lainnya adalah memelihara jalan untuk memperlancar pengangkutan hasil ikan ke pasar.
Di sektor pertambangan, Selain emas, tanah kabupaten ini mengandung berbagai macam bahan galian golongan C. Hasil galian yang masuk dalam golongan ini, seperti marmer, batu kapur, pasir kuarsa dan kaolin, juga sering disebut sebagai bahan galian industri. Penambangan bahan galian C tidak memerlukan teknologi canggih dan umumnya dilakukan secara tradisional sebagai tambang rakyat.
Kabupaten Lebong memiliki 13 kecamatan, yang memiliki pusat pemerintahan di Tubei, beberapa kecamatan tersebut memiliki wilayah hutan lindung, atau kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yaitu kecamatan:
Penentuan kawasan konservasi karbon ini pada kecamatan-kecamatan yang memiliki wilayah berdasarkan pada kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), karena wilayah tersebut yang bersentuhan langsung dengan program Carbon Conservation, dengan luas yang akan di konservasikan seluas 60,2% (119,612.9 ha).
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU
HSE.co.id menyediakan solusi profesional Di KAB. LEBONG,BENGKULU yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin dan aspek K3 terkait penggunaan mesin besar seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Bimbingan Syarat Pengajuan Izin
Sebelum mengajukan perizinan, manajemen proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami ketentuan izin dan keamanan yang harus dipenuhi. Layanan di KAB. LEBONG,BENGKULU akan memberikan bimbingan komprehensif mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan persyaratan dengan lebih efektif.
2. Manajemen Izin Alat
Pengajuan SIA tidak selalu sederhana dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek selama proses pengajuan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempercepat yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Fungsi Operasional
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader dapat dioperasikan dengan aman dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan di KAB. LEBONG,BENGKULU akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan ini, sehingga pemilik proyek yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Dokumen K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah memenuhi standar operasional. Tim ahli akan membantu pengurusan dokumen ini, memastikan alat yang digunakan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.
Manfaat Kemudahan Layanan Ini
Penggunaan layanan SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU memiliki sejumlah manfaat:
1. Optimalisasi Biaya
Proses perizinan dan pengurusan berkas dapat memakan jangka waktu dan biaya besar. Dengan layanan yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Jaminan Keamanan
Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama. Dengan layanan yang fokus pada K3, pemilik proyek memiliki kepastian bahwa setiap aspek keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan
Ketentuan terkait keselamatan dan perizinan sering mengalami perubahan. Tim ahli akan selalu mengikuti perkembangan ini, memastikan setiap dokumen dan prosedur selaras dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. LEBONG,BENGKULU? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader. Dengan pendampingan tim berpengalaman dalam memperoleh legalitas, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU.
Langkah Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader Dengan Menggunakan Jasa Hse.co.id?
Secara umum, prosedur penerbitan Surat Ijin Laik Operasi SILO Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen teknis
- Inspeksi langsung di lapangan
- Pendataan kondisi di lokasi
- Menganalisis kesesuaian dengan regulasi nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Dokumentasi hasil inspeksi
Proses Mendapatkan SIA K3 Alat Motor Grader
Langkah mendapatkan Suket K3 Alat Motor Grader membutuhkan serangkaian proses yang cukup detail. Setelah Motor Grader menjalani riksa uji dan dinyatakan layak secara teknis, perusahaan harus mengajukan pengajuan kepada instansi berwenang. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengumpulan berkas-berkas pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak berwenang, dan jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA K3 Alat Motor Grader sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Motor Grader di KAB. LEBONG,BENGKULU oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA K3 Alat Motor Grader
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Motor Grader
Karena proses riksa uji Motor Grader bisa cukup kompleks, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam bidang ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama menggunakan layanan jasa tersebut:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami dengan mendalam syarat teknis dan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses pengujian bisa memakan waktu yang cukup lama. Dengan jasa profesional, perusahaan bisa fokus pada operasional inti tanpa mengurangi kualitas.
- Keandalan Hasil: Alat dan fasilitas yang digunakan oleh layanan jasa memastikan pengujian dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di:
-
KAB. KARAWANG,JAWA BARAT
-
KAB. HALMAHERA TIMUR,MALUKU UTARA
-
KAB. PANIAI,PAPUA
-
KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. CIANJUR,JAWA BARAT
-
KAB. MALUKU TENGAH,MALUKU
-
KAB. BUTON TENGAH,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. LUWU TIMUR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. KARANGANYAR,JAWA TENGAH
-
KAB. LIMA PULUH KOTA,SUMATERA BARAT
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KAB. KONAWE SELATAN,SULAWESI TENGGARA
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
KAB. DAIRI,SUMATERA UTARA
-
KAB. SUBANG,JAWA BARAT
-
KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. LAMPUNG TENGAH,LAMPUNG
-
KAB. KUNINGAN,JAWA BARAT
-
KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KUBU RAYA,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BELU,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BANGKA TENGAH,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. ACEH TENGGARA,ACEH
-
KAB. JAYAWIJAYA,PAPUA
-
KAB. YAHUKIMO,PAPUA