SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN.
Bidang konstruksi merupakan salah satu industri yang berisiko tinggi terhadap keamanan pekerja. Penerapan kebijakan dan standar keselamatan menjadi esensial guna melindungi pekerja di lapangan serta memastikan kelancaran proyek pembangunan.
Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah tata kelola izin yang melibatkan dokumen SIA (Surat Ijin Alat), Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan sertifikat K3 alat.

Contoh Surat Ijin Laik Operasi SILO Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader
Pentingnya Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, legalitas dan protokol keselamatan bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah demi menjamin keamanan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua wheel loader harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keamanan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar protokol keamanan yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan peralatan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini mencakup penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang layak dan terlindungi.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
Anda di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN? Butuh bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN? Dengan dukungan tim berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera kontak tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN











KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
Tentang KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}3°50′44″S 114°56′46″E / 3.845584°S 114.946019°E / -3.845584; 114.946019
Kabupaten Tanah Laut adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Pelaihari Kota. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten ini berjumlah 364.117 jiwa, dengan kepadatan penduduk 100 jiwa/km².
Penulisan nama Tanah Laut sejak zaman kolonial bermacam-macam, misalnya Tanah Lawut, Tanah La'ut, Tanah Laoet. Motto daerah ini adalah Tuntung pandang (bahasa Banjar) sedangkan maskot fauna daerah adalah "kijang emas".
Sekitar kurun waktu 4000 SM Kebudayaan Barito muncul di sepanjang pesisir Teluk Sarunai purba di Kalimantan Selatan, termasuk di dalamnya dataran yang kini menjadi Kabupaten Tanah Laut masuk ke dalam peradaban tersebut.
Sejak abad ke 6-7 wilayah Tanah Laut telah menjadi bagian wilayah perluasan peradaban Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan yang pada awalnya didirikan oleh suku Dayak Maanyan di daerah Amuntai sekitar tahun 242 SM. Kerajaan ini bertahan selama lebih dari 1600 tahun hingga akhirnya runtuh diserang oleh Kerajaan Majapahit yang dipimpin Laksamana Nala sekitar tahun 1358, akibatnya masyarakat Dayak Maanyan pun terpaksa mengungsi ke pedalaman. Kemudian tahun 1360 Kerajaan Majapahit mendirikan kerajaan Kuripan sebagai bawahan di bekas wilayah Nan Sarunai.
Sekitar tahun 1387 wilayah Tanah Laut menjadi bagian dalam kerajaan Negara Dipa yang didirikan Mpu Jatmika sebagai bawahan Majapahit. Negeri ini merupakan peleburan dari kerajaan Kuripan dan Tanjungpuri, dengan pusat pemerintahannya terletak di Amuntai. Tahun 1478 Negara Dipa berubah menjadi Negara Daha.
Selanjutnya pada tahun 1525 wilayah Tanah Laut menjadi bagian dari Kerajaan Banjar dengan Pangeran Samudra sebagai rajanya. Pada tahun 1526 Pangeran Samudra memeluk Islam, lalu mengganti namanya menjadi Sultan Suriansyah. Banjar pun berubah menjadi kesultanan. Tanah Laut menjadi salah satu wilayah teritorial Negara Agung kesultanan Banjar pada sekitar abad ke 15-17, terdiri dari:
Di masa sekitar abad 17 daerah Tabanio merupakan daerah yang strategis dan penting bagi perekonomian Kerajaan Banjar. Daerah ini merupakan daerah lintas perdagangan seperti hubungan ke Jawa, Pesisir Kalimantan, Sulawesi, bahkan Sumatra dan Malaya serta luar Nusantara. Tabanio menjadi penting dari segi perdagangan, angkutan lada, intan, emas, dan hasil hutan yang menghubungkan (transito) Banjarmasin dengan tempat-tempat pelabuhan di Jawa.
Pada tahun 1602 VOC Belanda tiba di Nusantara. VOC mendirikan Benteng Tabanio di sekitar muara Sungai Tabanio sekitar tahun 1789, terkait dengan perjanjian antara Kesultanan Banjar semasa pemerintahan Pangeran Nata Dilaga dan VOC tanggal 6 Juli 1779, dimana VOC mendapatkan konsesi berupa monopoli atas perdagangan di Banjar serta berhak membangun sebuah benteng. Pemicu kehadiran VOC di Tanah Laut adalah potensi perkebunan lada dan perikanan di Tabanio serta tambang emas di Pelaihari. juga penguasaan terhadap rempah-rempah dan tambang batu bara yang ada di Banyu Irang. Sultan Sulaiman menunjuk Pangeran Anta Kesumasebagai kepala Tanah Laut. Pada tahun 1812, Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles menunjuk Alexander Hare sebagai wakil Inggris di Kesultanan Banjar. Ia mendapatkan sebagian wilayah Tanah Laut tepatnya di Maluka (Maluka, Liang Anggang, Kurau, Pulau Lampai, dan Pulau Sari) dari Sultan Banjar dan membangun markas di sana sebagai basis kolonial Inggris di Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini disebut-sebut sebagai daerah kaya dengan batubara dan emas. Namun dalam perkembangannya Hare justru menjadikan tempat itu sebagai rumah pribadinya, di mana ia menghabiskan banyak waktunya hanya bersama para haremnya, tanpa mengurus pemerintahan Inggris yang telah diwakilkan padanya. Alexander Hare mendatangkan para buruh imigran penambang timah asal Pulau Bangka dan Belitung ke Tanah Banjar, termasuk Tanah Laut. Mereka dipekerjakan untuk menggarap areal tambang batubara dan emas yang sempat dikuasai Belanda. Kelak para imigran Tiongkok ini akhirnya dikenal sebagai Cina Parit di Kota Pelaihari. Penguasaan Hare atas Maluka berlangsung sampai akhir 1816 yakni saat Inggris meninggalkan Banjarmasin.
Pada tahun 1823 diadakan perjanjian kembali antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Adam yang salah satu isinya adalah menegaskan kembali wilayah yang berada di daerah Tanah Laut menjadi bagian di bawah pemerintahan langsung Hindia Belanda.
Pihak Hindia Belanda menyebut wilayah di Tanah Laut dengan sebutan Landen Laut (negeri laut/darat laut/tanah laut) dan menjadikannya sebagai salah satu pintu gerbang/tol perdagangan di Kalimantan. Sekitar tahun 1842 Tabanio menjadi salah satu pos utama Belanda sebagai bagian dari zuid en oostkust van borneo/wilayah Pantai Selatan dan Timur Borneo yang berpusat di Banjarmasin. Pos ini dipegang oleh J. F. Mallien.
Tahun 1843 Tabanio dijadikan Afdeeling Tabenio di bawah wilayah Pantai Selatan dan Timur Borneo. Afdeling ini dipegang oleh J. F. Mallien sebagai Posthouder der Landen Laut/Pemegang Pos Tanah Laut dengan Kiai Jaija Negara sebagai petinggi dari pribumi dan di wilayah Plearie (Pelaihari) saat itu memiliki seorang petinggi cina/kapitan cina Tjong Liangseng.
Perkembangan selanjutnya wilayah Landen Laut ini menjadi sebuah distrik yaitu District Tanah Laut. Pada tahun 1848 Distrik Tanah Laut jadi bagian dari wilayah Afdeeling Binnenlanden atau Afdeling Pedalaman di Keresidenan Borneo (Pantai Selatan dan Timur). Pos utamanya di Tabanio dipegang oleh posthouder J. H. van Erp. Kemudian berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tanggal 27 Agustus 1849, No. 8 dalam Staatsblad (Lembaran Negara Hindia-Belanda) Tahun 1849 no. 40, Tanah Laut masuk dalam Afdeling Borneo Selatan dan Timur (zuid-ooster-afdeeling) beribukota di Banjarmasin.
Tahun 1859 Perang Banjar berkobar di Kalimantan Selatan. Pangeran Hidayat dan Tumenggung Jalil, ditambah Pangeran Antasari (cucu Pangeran Amir) dan beberapa tokoh lain memimpin penyerangan terhadap tambang-tambang dan pos-pos Belanda di Banjar. Tokoh pejuang Kiai Demang Leman serta Haji Buyasin dan Kiai Langlang dari Tanah Laut berhasil merebut benteng Belanda di Tabanio pada Agustus 1859. Ketika Belanda datang kembali dengan bantuan kapal perang Bone untuk merebut Benteng Tabanio, Haji Buyasin melawannya dengan gigih, sehingga serangan Belanda ini Gagal. Pada bulan Desember 1859 Benteng Haji Buyasin di Takisung diserang secara besar-besaran dan dapat di hancurkan. Haji Buyasin menyingkir ke daerah Pleihari yang akhirnya sampai ke daerah Bati-Bati.
Pada tahun 1860, tepatnya sejak tanggal 11 Juni 1860 Hindia Belanda mengumumkan pembubaran kesultanan Banjar secara sepihak.
Ketertarikan Hindia Belanda di Tanah Laut selain pertanian dan rempah-rempah, terutama adalah karena Tanah Laut adalah salah satu daerah yang luas dan sebagai penghasil emas, besi dan platina. Hasil emasnya bahkan lebih banyak daripada di tempat lain.
Sejak saat diserahkan oleh Sultan Kerajaan Banjar kepada pemerintah Hindia Belanda, wilayah Tanah Laut terbagi menjadi enam belas distrik. Distrik yang luas dan padat penduduk dipimpin oleh seseorang dengan gelar Kiaij (Kiai), sementara wilayah yang lebih kecil dikendalikan oleh Pembukels (Pembakal). Para pemimpin ini bertanggung jawab kepada pemegang pos Belanda di Distrik Tabanio yang saat itu sebagai kota utama/ibu kota.
Pemerintahan dan otoritas sipil kemudian dialihkan Hindia Belanda ke Distrik Plaijharie (Pelaihari), ketika benteng di Tabanio berhasil direbut oleh para pejuang kesultanan Banjar. Distrik Pelaihari awalnya berstatus sebagai distrik kecil yang hanya dipimpin oleh Pembukels, kemudian berkembang menjadi distrik besar. Afdeling Tanah Laut akhirnya hanya terdiri dari tiga distrik yang semuanya dipimpin oleh Kiaij, yaitu: Plaijharie, Maluka dan Satui.
Dalam tahun 1868, Afdeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Maloeka dan Distrik Tabaneo. Kemudian membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Tabanio, Distrik Maloeka dan Distrik Satoei. Beberapa tempat penting di wilayah Tanah Laut saat itu antara lain:
Menurut Staatblaad tahun 1875 no. 25 Afdeling Tanah Laut menjadi bagian Afdeeling Martapoera. Sejak tahun 1898, menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 Tanah Laut menjadi salah satu onderafdeeling di dalam Afdeeling Martapoera yaitu Onderafdeeling Tanah Laoet terdiri dari Distrik Pleihari, Distrik Maluka, Distrik Satui.
Berdasarkan Staadblad tahun 1913 No. 199 dan 279, Pelaihari menjadi Onderafdeling Pleihari dengan ibukota Pleihari di bawah Afdeling Banjarmasin. Afdeling Banjarmasin meliputi wilayah Banyu Irang, Martapura, Tabanio, bagian kanan daerah Sungai Barito, Pulau Petak sampai dengan Laut Jawa.
Tahun 1938 Hindia Belanda menyatukan seluruh administrasi di Kalimantan menjadi satu provinsi bernama Borneo (Gewest Borneo), yang beribukota di Banjarmasin. Dr. Bauke Jan Haga dilantik sebagai gubernur pertamanya. Kemudian tahun 1939 Perang Dunia II dimulai, dan pada tahun 1940 Pusat pemerintahan Belanda di Eropa jatuh ke tangan Jerman NAZI.
Pada tahun 1941 Kekaisaran Jepang memulai penaklukkan Asia Timur Raya. Pada tahun 1942 seluruh Kalimantan dikuasai oleh pasukan Jepang. Armada Jepang kemudian mendirikan markas di Banjarmasin dan Balikpapan. Pasukan yang melalui jalan laut dan mendarat di Jorong adalah yang berasal dari kesatuan Angkatan Laut (Kaigun) yang tiba Pelaihari tanggal 13 Februari 1942 dan terus ke Banjarmasin. Ketika Jepang datang ke Banjarmasin pertahanan Hindia Belanda lemah hingga mudah dikuasai. Surat kabar Kalimantan Raya No. 12 tanggal 19 Maret 1942 memberitakan bahwa pada hari Senin, 9 Februari 1942 semua badan-badan pegawai Belanda sudah tidak ada lagi di kota Pelaihari. Hari itu yang semestinya hari pasar, berubah menjadi sunyi senyap.
Daerah di Tanah Laut yaitu Maluka Pada masa pendudukan Jepang di Kalimantan Selatan, dijadikan pemerintah pendudukan Jepang sebagai lapangan terbang dalam rangka Perang Asia Timur Raya. Barisan Kinrohosi dan Romusha dikerahkan Jepang untuk membuat landasan pacu (bandara Maluka), dan bunker-bunker pertahanan. Jepang juga mendirikan pabrik baja dan pabrik kertas di daerah Bajuin.
Pada tahun 1945 Perang Dunia II berakhir dan Jepang pun menyerah kepada Sekutu. Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta. Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda sebagai bagian dari negara yang baru lahir tersebut. Soekarno-Hatta melantik Pangeran Muhammad Noor sebagai gubernur Kalimantan.
Tanah Laut adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi yang besar sebagai sumber pendapatan asli daerah, seperti hutan beserta isinya, laut dan kekayaan alam di dalamnya dan barang-barang tambang dan galian yang tersimpan di dalam tanah serta kesuburan tanahnya. Potensi cukup besar yang dimiliki oleh Tanah Laut pada waktu itu belum bisa terkelola dikarenakan belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena keadaan yang demikian dan sejalan dengan adanya beberapa kewedanan di Kalimantan Selatan yang menuntut untuk dijadikan Daswati II, membangkitkan semangat dan keinginan yang kuat bagi tokoh-tokoh dan masyarakat Tanah Laut untuk meningkatkan kewedanannya menjadi Daswati II. Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh wakil-wakil LVRI Tanah Laut melalui sebuah resolusi dalam Konverda LVRI se-Kalimantan Selatan di Martapura yang disampaikan oleh Ach. Syairani dan kawan-kawan pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 H. Arpan dan kawan-kawan, selaku wakil rakyat Tanah laut yang duduk di DPRD Banjar, memperjuangkan bagi otonom Daswati II Tanah Laut, namun belum juga membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 15 April 1961 bertempat di rumah H. Bakeri, Kepala Kampung Pelaihari, berkumpullah lima orang pemuda yaitu: Atijansyah Noor, Moh. Afham, Materan HB, H. Parhan HB dan EM. Hulaimy bertukar pendapat untuk memperjuangkan kembali kewedanan Tanah Laut menjadi Daswati II.
Tukar pendapat tersebut membuahkan hasil berupa tekad yang kuat memprakarsai untuk menghimpun kekuatan moril maupun material dalam upaya memperjuangkan terwujudnya Daswati II Tanah Laut. Tekad dan prakarsa tersebut dimulai dengan terselenggaranya rapat pada tanggal 3 Juni 1961, bertempat di rumah Moh. Afham yang dipimpin oleh materan HB. Rapat tersebut menghasilkan terbentuknya sebuah Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dengan ketua umum Soeparjan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Tujuh Belas dengan tugas pokok persiapan penyelenggaraan musyawarah besar seluruh masyarakat Tanah laut. Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut panitia menetapkan lima program kerja, sebagai berikut:
Usaha Panitia Tujuh Belas berhasil dengan terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1-2 Juli 1961 dan menghasilkan resolusi pernyataan serta terbentuknya "Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut" yang diketuai H.M.N. Manuar. Pada tanggal 12 Juli 1962, panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRD GR Banjar, kemudian pada tanggal 6 Agustus 1962, Ketua Seksi A DPRD GR Banjar meninjau Tanah Laut dan dalam sidangnya pada tanggal 3 September 1962 mendukung Tuntutan Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II dengan surat keputusan nomor 37/3/DPRDGR/1962, tanggal 3 September 1962.
Dengan terbitnya keputusan DPRD GR Banjar tersebut, Panitia Penyalur terus berusaha mendapat dukungan di tingkat Provinsi, baik melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut (KKTL) di Banjarmasin maupun di DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan.
Atas usaha tersebut maka pada tanggal 26 November 1962 Tim DPRD GR Tingkat Kalimantan Selatan meninjau Tanah Laut, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan mendukung terbentuknya Daswati II Tanah laut dalan bentuk sebuah resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, tanggal 11 Desember 1962, nomor 12/DPRDGR/RES/1962.
Sebagai realisasi dari resolusi DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan, Maka DPRD GR RI mengirim Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, yaitu Imam Sukarni Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 2 Oktober 1963 yang disambut dengan rapat umum, kemudian melakukan peninjauan ke Kintap dan Ujung Batu serta pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.
Dalam pertemuan dengan TIM DPRD GR RI Ketua tim menganjurkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan Persiapan, maka pada tanggal 27 Oktober 1963 Panitia Penyalur telah berhasil membentuk "Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah laut ", dengan Ketua H. M. N. Manuar. Pada tanggal 31 Oktober 1963 sidang DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada Gubernur untuk menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan Tingkat II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala Kantor Persiapan.
Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan Tingkat II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah A. Miskat.
Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang pintu.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR. Soemarno.
Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang diperingati setiap tahunnya.
Kabupaten Tanah Laut terletak pada posisi 114°30'20 BT – 115°23'31 BT dan 3°30'33 LS - 4°11'38 LS dengan batas–batas administratif sebagai berikut :
Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.631,35 km² (363.135 ha) atau sekitar 9,71% dari luas Provinsi Kalimantan Selatan. Daerah yang paling luas adalah Kecamatan Jorong dengan luas 628,00 km², kemudian Kecamatan Batu Ampar seluas 548,10 km² dan Kecamatan Kintap dengan luas 537,00 km², sedangkan kecamatan yang luas daerahnya paling kecil adalah Kecamatan Kurau dengan luas hanya 127,00 km². Berdasarkan tingkat kelandaiannya wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 290.147 ha, wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) sebesar 43.060 ha, wilayah curam (kemiringan 15-40%) sebesar 26.833 ha dan wilayah sangat curam (kemiringan >40%) sebesar 12.890 Hektar.
Di Kabupaten ini ada 2 (dua) kelembagaan penting yang membentuk Pemerintahan Daerah, yaitu kelembagaan untuk pejabat politik, yaitu Kepala Daerah dan DPRD serta kelembagaan untuk pejabat karier yang terdiri dari perangkat daerah (Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat, Kecamatan, Kelurahan dan lain-lain).
Kabupaten Tanah Laut terdiri dari 11 kecamatan, 5 kelurahan, dan 130 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 344.730 jiwa dengan luas wilayah 3.631,35 km² dan sebaran penduduk 95 jiwa/km².
Kabupaten Tanah Laut memiliki jumlah penduduk mencapai 324.283 jiwa, terdiri dari 166.526 jiwa laki-laki dan 157.757 jiwa perempuan. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata sebesar 89 jiwa/km² pada tahun 2016. Adapun penduduk Tanah Laut menurut kecamatan 2010 yakni :
Penduduk Kabupaten Tanah Laut didominasi etnis Banjar dan Jawa. Selain itu terdapat pula etnis Madura, Sunda, Bugis, Makassar Tionghoa (Orang Cina Parit) dan lain-lain. Adapun keseluruhan suku bangsa yang ada di kabupaten ini antara lain:
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
HSE.co.id menyediakan solusi profesional Di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin dan aspek K3 terkait penggunaan peralatan konstruksi seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Bimbingan Syarat Pengajuan Izin
Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami aturan keselamatan dan spesifikasi yang harus dipenuhi. Layanan di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN akan memberikan panduan profesional mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen dengan lebih efektif.
2. Manajemen Izin Alat
Tahapan penerbitan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, pakar berpengalaman akan membantu pemilik proyek untuk mendapatkan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Fungsi Operasional
Sebelum mesin digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader dapat dioperasikan dengan aman dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan ini, sehingga pemilik proyek yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Bukti Pemeriksaan K3
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan ketat. Tim ahli akan membantu pengurusan dokumen ini, memastikan alat yang digunakan sesuai standar protokol K3 yang berlaku.
Nilai Tambah Layanan
Penggunaan layanan SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN memiliki sejumlah manfaat:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Pengajuan dokumen dan pengurusan berkas dapat memakan waktu dan biaya besar. Dengan layanan yang berpengalaman dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya pengeluaran yang tidak perlu.
2. Jaminan Keamanan
Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama. Dengan layanan yang fokus pada K3, pemilik proyek memiliki kepastian bahwa setiap aspek keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Peraturan terkait keselamatan dan perizinan sering mengalami perubahan. Tim ahli akan selalu mengikuti perkembangan ini, memastikan setiap dokumen dan prosedur sesuai dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader. Dengan pendampingan tim berpengalaman dalam memperoleh sertifikat alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA/SILO/Suket K3 Alat Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN.
Tahap Pengajuan SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader Dengan Menggunakan Jasa Hse.co.id?
Secara umum, prosedur penerbitan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader mencakup beberapa tahap sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen teknis
- Inspeksi langsung di lapangan
- Pendataan kondisi di lokasi
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Kajian kelayakan instalasi dan penerapannya
- Dokumentasi hasil inspeksi
Proses Mendapatkan SIA K3 Alat Motor Grader
Langkah mendapatkan SILO K3 Alat Motor Grader membutuhkan serangkaian proses yang cukup detail. Setelah Motor Grader menjalani riksa uji dan dinyatakan layak secara teknis, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada otoritas terkait. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak berwenang, dan jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan diberikan Suket K3 Alat Motor Grader sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Motor Grader di KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SILO K3 Alat Motor Grader
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Motor Grader
Karena proses riksa uji Motor Grader bisa cukup kompleks, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam bidang ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama menggunakan layanan jasa tersebut:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami dengan mendalam syarat teknis dan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses pengujian bisa memakan waktu yang cukup lama. Dengan jasa profesional, perusahaan bisa fokus pada operasional inti tanpa mengurangi kualitas.
- Keandalan Hasil: Alat dan fasilitas yang digunakan oleh layanan jasa memastikan pengujian dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di:
-
Kabupaten Mimika,Papua Tengah
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
KOTA BANJAR,JAWA BARAT
-
KAB. LANGKAT,SUMATERA UTARA
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KOTA ADM. JAKARTA SELATAN,DKI JAKARTA
-
KAB. SUPIORI,PAPUA
-
Kabupaten Intan Jaya,Papua Tengah
-
KAB. DOGIYAI,PAPUA
-
KAB. SAROLANGUN,JAMBI
-
KAB. KARANGANYAR,JAWA TENGAH
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LOMBOK TENGAH,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. ASAHAN,SUMATERA UTARA
-
KOTA PEMATANGSIANTAR,SUMATERA UTARA
-
KOTA BANDA ACEH,ACEH
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. ACEH TIMUR,ACEH
-
KAB. CIREBON,JAWA BARAT
-
KAB. TOLIKARA,PAPUA
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT,MALUKU
-
KAB. WAY KANAN,LAMPUNG
-
KAB. ASMAT,PAPUA
-
KAB. HALMAHERA TIMUR,MALUKU UTARA
-
KAB. TEBO,JAMBI
-
KAB. PONOROGO,JAWA TIMUR
-
KAB. DEIYAI,PAPUA
-
KAB. LEMBATA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BANTAENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. PANIAI,PAPUA