SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Artikel ini akan mengulas secara detail kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH.

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap perlindungan tenaga kerja. Implementasi regulasi dan standar keselamatan menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi.

Salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan lisensi SIA, izin laik operasi SILO, dan dokumen keselamatan K3 alat.

Suket (Surat Keterangan) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Contoh SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane

Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Penggunaan alat berat OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.

Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan

SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa OverHead Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja

Legalitas alat berat OverHead Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH.

Operator Tersertifikasi

Tidak hanya alat, operator OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.

Efisiensi Biaya Jangka Panjang

Meskipun proses pengurusan legalitas OverHead Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.

Pemeliharaan Berkala

Proses pemeriksaan dan riksa uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.

Reputasi Perusahaan

Kepatuhan terhadap regulasi OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.

Akses ke Proyek-Proyek Besar

Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat OverHead Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.

Keberlanjutan Industri

Dengan mematuhi regulasi OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.

Belum punya SIA untuk OverHead Crane Anda?

Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!

Urgensi Perizinan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi

Dalam industri konstruksi, izin operasional dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengarahkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, semua OverHead Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.

UU No. 1 Tahun 1970

Undang-undang ini adalah fondasi utama keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks penggunaan OverHead Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk pengadaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.

Pengawasan & Inspeksi

Pemerintah berwenang melakukan monitoring berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti OverHead Crane.

Kepatuhan terhadap Legalitas

Mengikuti peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.

Kepercayaan Stakeholder

Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat OverHead Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Anda di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH? Cari bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 OverHead Crane? Kami siap memberikan bantuan terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.

Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
Dapatkan Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Tentang KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

Kabupaten Rembang (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦉꦩ꧀ꦧꦁ, Pegon: رمباڠ) adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 662.787 jiwa. Ibu kotanya adalah Kecamatan Rembang Kota. Kabupaten ini berbatasan dengan Teluk Rembang (Laut Jawa) di utara, Kabupaten Tuban (Jawa Timur) di timur, Kabupaten Blora di selatan, serta Kabupaten Pati di barat.

Di Kabupaten Rembang ada banyak tokoh nasional seperti KH A Bahauddin Nursalim, KH Maimun Zubair, KH Mustofa Bisri dan lainnya.

Makam pahlawan pergerakan emansipasi wanita Indonesia, R. A. Kartini, terdapat di Kabupaten Rembang, yakni di Desa Bulu yang masuk ke jalur Rembang-Blora (Mantingan).

Rembang memiliki kombinasi wilayah pesisir dan pegunungan. Wilayah utara didominasi oleh dataran rendah pesisir, sedangkan wilayah selatan termasuk bagian dari Pegunungan Kendeng. Bahasa sehari-hari adalah bahasa Jawa dengan dialek khas Pantura.

Perikanan dan Kelautan : Sebagai wilayah pesisir, banyak masyarakat menggantungkan hidup dari laut, terutama di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Lasem.

Pertanian dan Perkebunan : Di bagian selatan, seperti di Bulu, Sale, dan Gunem, warga banyak yang bertani.

Tambang kapur dan semen juga menjadi salah satu sektor penting, meskipun sering menuai polemik, terutama terkait pelestarian kawasan Kendeng.

Industri batik Lasem: Lasem terkenal sebagai kota batik tua dengan pengaruh budaya Tionghoa yang kuat.

Kabupaten Rembang terletak di ujung timur laut Provinsi Jawa Tengah dan dilalui Jalan Pantai Utara Jawa (Jalur Pantura), terletak pada garis koordinat 111° 00'–111° 30' Bujur Timur dan 6° 30'–7° 6' Lintang Selatan. Laut Jawa terletak di sebelah utaranya, secara umum kondisi tanahnya berdataran rendah dengan ketinggian wilayah maksimum kurang lebih 70 meter di atas permukaan air laut. Adapun batas- batasnya antara lain:

Kabupaten Rembang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur, sehingga menjadi gerbang sebelah timur Provinsi Jawa Tengah. Daerah perbatasan dengan Jawa Timur (seperti di Kecamatan Sarang, memiliki kode telepon yang sama dengan Tuban (Jawa Timur).

Bagian selatan wilayah Kabupaten Rembang merupakan daerah perbukitan, bagian dari Pegunungan Kapur Utara, dengan puncaknya Gunung Butak (679 meter) dan Gunung Gembes (682 meter) yang meletus sekitar dekade 1980/1990-an. Sebagian wilayah utara, terdapat perbukitan dengan puncaknya Gunung Lasem (ketinggian 806 meter) yang meletus sekitar tahun 1992. Kawasan tersebut kini dilindungi dalam Cagar Alam Gunung Celering.

Untuk pengairan, Kabupaten Rembang memiliki 31 sungai dan 44 danau. Di daerah kabupaten tersebut terdapat 31 sungai, dengan sungai Kali Modong, Kali Jeruju, dan Kali Lasem sebagai sungai terbesarnya di wilayah tersebut, yang bermuara ke Laut Jawa. Di antaranya sungai Kali Lasem, yang kini telah dikanalisasi sejak dekade 1980-an, tepatnya pada era Sutikno menjadi Bupati Rembang (menjabat pada tahun 1979-1984), serta telah dinormalisasi sejak tahun 2013, untuk mencegah banjir.

Seperti wilayah lain di Indonesia, Kabupaten Rembang beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Rembang berlangsung pada periode November hingga April sebagai akibat dari hembusan angin monsun baratan yang bersifat basah, lembap, serta banyak membawa uap air. Sementara itu, musim kemarau di Rembang terjadi pada periode Mei hingga Oktober sebagai akibat dari tiupan angin monsun timuran yang bersifat kering dan sangat sedikit membawa uap air. Suhu udara di wilayah Rembang berkisar antara 23°–34 °C dengan tingkat kelembapan relatif antara 60% hingga 90%.

Kabupaten Rembang terdiri dari 14 kecamatan, 7 kelurahan, dan 287 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 625.991 jiwa dengan luas wilayah 887,13 km² dan sebaran penduduk 705 jiwa/km².

Sejak tahun 2006 kabupaten rembang telah memiliki 42 kecamatan dengan terbagi juga atas 552 desa dan 89 kelurahan serta juga 2.457 dusun desa atau lingkungan kelurahan. Setiap dusun dibagi juga dalam beberapa rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT). Berdasarkan perda kabupaten rembang nomor 3 tahun 2006 tanggal 16 februari 2006, telah dibentuk tiga kecamatan baru, yakni kecamatan kepulauan bureyeng, kecamatan tapahan, dan kecamatan tanjung agung. Sehingga jumlah kecamatan di kabupaten rembang pada tahun 2006 bertambah dari semula 39 kecamatan, menjadi 42 kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Rembang melaksanakan transformasi tata kelola pemerintahan dengan mengadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan evaluasi Kementerian PAN-RB tahun 2023, skor SPBE Kabupaten Rembang mencapai 3,64 dan tergolong kategori “Sangat Baik”—angka ini melampaui target dalam RPJMD sebesar 3,23. Implementasi SPBE tidak hanya meningkatkan efisiensi internal birokrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, antara lain melalui aplikasi E‑SAKIP yang menyajikan indikator dan capaian kinerja SKPD secara daring.

Sebagai bagian dari ekosistem SPBE, sejumlah kanal digital dikembangkan secara terintegrasi, termasuk aplikasi Rembang Gemilang Mobile yang menyediakan akses informasi lalu lintas berbasis CCTV, antrean layanan kesehatan, serta produk hukum digital melalui JDIH. Pada tahun 2024, JDIH Rembang memperoleh penghargaan tingkat Provinsi Jawa Tengah atas capaian progresifnya dalam pengelolaan dokumen hukum. Inisiatif ini menegaskan arah kebijakan digitalisasi yang menyasar efektivitas, keterbukaan, dan kemudahan layanan publik.

Penerapan SPBE di Kabupaten Rembang juga mencerminkan sinergi lintas sektor, seperti dalam penguatan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik dan sistem perizinan daring. Transformasi ini berjalan beriringan dengan strategi pembangunan jangka panjang menuju Smart City tahun 2026, yang mengedepankan integrasi layanan publik berbasis data dan teknologi. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah mendorong peningkatan partisipasi masyarakat sekaligus perbaikan kualitas tata kelola.

Kabupaten Rembang diproyeksikan memiliki jumlah penduduk sebesar 660,17 ribu jiwa pada tahun 2024, terdiri atas 331,87 ribu laki-laki dan 328,30 ribu perempuan. Laju pertumbuhan penduduk selama periode 2020–2024 tercatat sebesar 0,78 persen. Pertumbuhan tertinggi tercatat di Kecamatan Pamotan sebesar 1,20 persen, disusul oleh Kecamatan Pancur (1,08 persen) dan Kragan (1,06 persen), mencerminkan dinamika pertumbuhan spasial yang bervariasi antar wilayah. Sementara itu, angka rasio jenis kelamin (sex ratio) tahun 2024 mencapai 101,09 persen, menandakan bahwa secara umum jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibanding perempuan, meskipun terdapat empat kecamatan yang menunjukkan rasio di bawah 100 persen, yaitu Sumber (98,38%), Kaliori (98,13%), Sulang (99,65%), dan Rembang (99,00%).

Kepadatan penduduk Kabupaten Rembang tahun 2024 tercatat sebesar 636 jiwa per kilometer persegi. Kepadatan ini menunjukkan sebaran yang tidak merata, dengan Kecamatan Rembang memiliki kepadatan tertinggi yaitu 1.524 jiwa/km², yang mencerminkan karakteristik pusat kota dengan dominasi aktivitas ekonomi dan permukiman yang lebih padat. Di sisi lain, Kecamatan Bulu tercatat sebagai wilayah dengan kepadatan penduduk terendah sebesar 283 jiwa/km², mengindikasikan struktur wilayah yang lebih rural atau lahan yang belum terkonversi menjadi kawasan padat penduduk. Variasi ini memberikan petunjuk penting bagi arah kebijakan pemerataan pembangunan dan pengendalian konversi lahan.

Komposisi penduduk menurut umur menunjukkan struktur demografi yang relatif seimbang. Kelompok usia produktif (15–64 tahun) mendominasi struktur penduduk, dengan jumlah terbesar berada pada rentang usia 30–39 tahun. Sementara itu, kelompok usia 0–14 tahun tetap menunjukkan proporsi yang cukup besar, menandakan adanya potensi beban ketergantungan usia muda (YADR). Jumlah penduduk usia lanjut (65 tahun ke atas) mencapai lebih dari 62 ribu jiwa, yang jika dilihat dari tren rasio ketergantungan menunjukkan pentingnya perhatian pada sektor pelayanan sosial dan kesehatan untuk lansia.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang pada tahun 2024 mencapai 5,08%, melebihi rata-rata nasional (5,03%) dan Provinsi Jawa Tengah (4,95%). Sektor dengan kontribusi terbesar terhadap PDRB adalah industri pengolahan (24,39%), pertanian (22,39%), serta perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi kendaraan bermotor (13,05%). Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga mendominasi sebesar 73,96%, disusul pembentukan modal tetap bruto (22,54%) dan konsumsi pemerintah (6,90%). Di bidang industri, Rembang mengalami peningkatan nilai tambah terutama di sektor makanan, kulit dan alas kaki, serta logam. Pada tahun 2024, investasi di sektor industri makanan mencapai Rp82,56 miliar; industri kulit dan alas kaki Rp7,36 miliar; dan industri logam dasar sebesar Rp5,5 miliar. Selain itu, sektor kendaraan bermotor dan alat transportasi lainnya juga menunjukkan lonjakan signifikan hingga Rp77,3 miliar.

UMKM menjadi penopang utama struktur ekonomi lokal dengan jumlah mencapai 102.005 unit pada 2024. Dari jumlah tersebut, usaha mikro mendominasi sebanyak 92.050 unit (90%), disusul usaha kecil 7.575 unit dan menengah 2.380 unit. Kecamatan Rembang dan Lasem menjadi wilayah dengan jumlah UMKM tertinggi, masing-masing 30.588 dan 12.070 unit. Investasi di Rembang mengalami tren peningkatan. Pada 2024, total investasi mencapai Rp1,12 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp145,27 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp976,81 miliar. Jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp1,03 triliun, terjadi pertumbuhan investasi sebesar 9,02% secara tahunan, dengan kenaikan terbesar pada PMDN. Sementara itu, kondisi inflasi di Kabupaten Rembang tercermin dari kenaikan rata-rata harga per kapita bulanan. Pada Januari 2024, total pengeluaran mencapai Rp1,88 triliun dan terus meningkat setiap bulan hingga mencapai Rp2,08 triliun pada Oktober 2024. Kenaikan ini dapat dikaitkan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat dan harga komoditas tertentu, menjadi indikator tekanan inflasi domestik.

Pada tahun 2024, jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) di Kabupaten Rembang yang tergolong angkatan kerja mencapai 380.165 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 370.269 orang tercatat bekerja, sementara 9.896 orang atau 2,84 persen tergolong sebagai pengangguran terbuka. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mencapai 74,50 persen, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan jenis kelamin, jumlah laki-laki yang bekerja mencapai 221.099 orang dan perempuan 160.397 orang. Sektor jasa merupakan penyerap tenaga kerja terbesar dengan total 154.521 pekerja, disusul oleh sektor pertanian (125.490) dan manufaktur (101.485).

Selain itu, terdapat 3.677 pencari kerja terdaftar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang pada tahun yang sama. Jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, sebagian besar pencari kerja merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (5.179 orang), disusul lulusan Sekolah Menengah Pertama (1.131 orang), dan Sarjana/Diploma IV sebanyak 716 orang. Angka ini menunjukkan tantangan dalam penyediaan lapangan kerja yang sesuai dengan latar belakang pendidikan pencari kerja di daerah tersebut.

Pertanian hortikultura di Kabupaten Rembang menunjukkan keberagaman komoditas dan capaian produksi yang signifikan pada tahun 2024. Komoditas utama sayuran meliputi cabai, bawang merah, tomat, kangkung, dan terung. Luas panen cabai mencapai 2.252 hektare dengan produksi 219.289 kuintal, sedangkan bawang merah dipanen di lahan seluas 125 hektare dengan hasil 9.691 kuintal. Komoditas lainnya seperti tomat, kangkung, dan terung memiliki luas panen masing-masing 74 ha, 151 ha, dan 57 ha, dengan produksi masing-masing sebesar 19.819 kuintal, 8.364 kuintal, dan 15.940 kuintal.

Di subsektor buah-buahan semusim, semangka dan melon menjadi komoditas utama yang dibudidayakan secara luas. Pada tahun 2024, semangka ditanam di lahan seluas 26 hektare dengan total produksi 3.582 kuintal, sedangkan melon ditanam di 63 hektare dengan hasil produksi 2.853 kuintal. Buah-buahan tahunan seperti mangga dan pisang juga memiliki kontribusi besar, dengan produksi mangga mencapai 923.842 kuintal dan pisang sebesar 706.970 kuintal di seluruh wilayah kabupaten. Kecamatan Sulang menjadi sentra mangga terbesar dengan hasil 387.477 kuintal, sementara Gunem memimpin produksi pisang sebesar 132.035 kuintal.

Selain hortikultura, sektor perkebunan di Rembang juga mencatatkan angka yang menjanjikan. Komoditas unggulan meliputi kelapa, kopi, tebu, dan tembakau. Luas panen kelapa mencapai 6.321 hektare dengan produksi 3.296,27 ton, sementara tebu dibudidayakan di lahan seluas 8.934 hektare dan menghasilkan produksi sebesar 8.934 ton. Tembakau menempati urutan berikutnya dengan luas panen 6.328 hektare dan hasil 6.328 ton, sedangkan kopi memiliki luas tanam 205 hektare dan menghasilkan 205 ton. Angka-angka ini menegaskan pentingnya subsektor perkebunan dalam struktur perekonomian agraris Kabupaten Rembang.

Peternakan di Kabupaten Rembang pada tahun 2024 didominasi oleh pemeliharaan sapi potong, kambing, dan domba. Total populasi masing-masing jenis ternak tersebut mencapai 108.110 ekor sapi, 81.330 ekor kambing, dan 127.073 ekor domba. Populasi ternak tertinggi secara umum berada di Kecamatan Sarang, Sedan, dan Kaliori. Selain ternak besar, terdapat pula ternak kuda dengan jumlah terbatas sebanyak 51 ekor yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Rembang, Lasem, dan Kaliori.

Dari sisi produksi daging, tahun 2024 mencatat hasil sebesar 815.313 kg daging sapi potong, 187.641 kg daging kambing, dan 127.073 kg daging domba. Produksi daging sapi terbanyak berasal dari Kecamatan Rembang dan Kaliori, sementara produksi daging kambing dan domba secara merata didistribusikan dari sejumlah kecamatan seperti Pamotan, Kragan, dan Lasem. Data ini menunjukkan bahwa sektor peternakan tidak hanya menjadi bagian dari sistem ketahanan pangan lokal, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap suplai protein hewani regional.

Pada subsektor unggas, populasi ayam pedaging menempati jumlah tertinggi yakni 6.013.026 ekor pada tahun 2024. Diikuti oleh ayam kampung sebanyak 287.247 ekor, ayam petelur 50.020 ekor, dan itik sebanyak 27.367 ekor. Produksi daging unggas pun cukup signifikan, dengan ayam kampung menyumbang 396.896 kg, ayam petelur 348.704 kg, dan ayam pedaging 340.194 kg. Sementara itu, produksi telur unggas mencapai 2.239.602 kg dari ayam dan 125.497 kg dari itik, menandakan tingginya potensi pasokan telur lokal di wilayah ini.

Kabupaten Rembang menunjukkan perkembangan signifikan dalam hal penyediaan pendidikan formal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga jenjang menengah atas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah murid tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2024/2025 tercatat sebanyak 9.004 siswa, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.879 siswa. Sementara jumlah tenaga pendidik untuk jenjang ini mencapai 509 orang, terdiri dari guru negeri dan swasta. Hal ini mengindikasikan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menyediakan akses pendidikan menengah yang merata di berbagai kecamatan.

Di sisi lain, pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), terdapat 881 murid yang tersebar di seluruh kecamatan, dengan jumlah guru mencapai 677 orang pada tahun ajaran 2024/2025. Selain itu, data Angka Partisipasi Murni (APM) tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pendidikan dasar (SD/MI) mencapai 97,84%, sedangkan tingkat menengah pertama (SMP/MTs) dan menengah atas (SMA/SMK/MA) masing-masing sebesar 78,20% dan 65,29%. Ini menandakan bahwa walaupun capaian partisipasi masih cukup tinggi di tingkat dasar, tantangan terbesar tetap berada pada jenjang pendidikan menengah atas.

Kabupaten Rembang memiliki posisi strategis di jalur pantura, yang menjadikannya potensial sebagai pusat pertumbuhan usaha di bidang akomodasi dan konsumsi. Pada tahun 2024, terdapat 16 hotel yang tersebar di empat kecamatan, dengan Kecamatan Rembang memiliki jumlah hotel terbanyak, yaitu tujuh unit. Dari seluruh hotel tersebut, hanya dua yang berstatus hotel bintang. Selain itu, tersedia pula 31 rumah makan dan restoran yang tersebar di tujuh kecamatan. Selama tahun 2024, sebanyak 73.597 wisatawan menggunakan jasa akomodasi di Kabupaten Rembang, dengan 57 orang di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

Jumlah tamu yang menginap di hotel sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 90.091 orang, yang terdiri dari 58.852 tamu hotel bintang dan 31.239 tamu hotel melati. Rata-rata lama menginap wisatawan di hotel Kabupaten Rembang tercatat 1,17 malam, dengan okupansi tempat tidur mencapai 20,47 persen. Tingkat hunian kamar pada hotel bintang mencapai 38,10 persen, jauh lebih tinggi dibanding hotel melati yang hanya 10,93 persen. Data ini menunjukkan bahwa hotel bintang cenderung lebih diminati oleh wisatawan meski jumlahnya terbatas.

Dukungan SIA, SILO, dan K3 OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH

HSE.co.id menyediakan layanan jasa di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH yang berfokus pada perizinan alat berat seperti OverHead Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.

Panduan Pengajuan Izin

Kami bantu pemilik proyek memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Manajemen Perizinan Alat

Staf profesional kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.

Riksa Uji & Kelaikan Operasi

Sebelum digunakan, OverHead Crane harus dipastikan aman. Kami bantu penjadwalan uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.

Dokumen K3 Alat

Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa OverHead Crane Anda sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Efisiensi Biaya & Waktu

Dengan pengalaman kami, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.

Prioritas pada Keselamatan

Kami selalu mengutamakan keselamatan. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.

Update Regulasi Terbaru

Regulasi selalu berkembang—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.

Dukungan Proyek Skala Besar

Untuk semua jenis proyek, kami siap bantu legalitas OverHead Crane Anda agar 100% siap jalan.

Layanan yang Ramah & Responsif

Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh tim yang ramah. Kami bantu Anda tanpa ribet!

Butuh bantuan izin atau riksa uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH?

Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!

Bagaimana Tahapan Pengurusan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji OverHead Crane di HSE.co.id?

  • Image Description
    Proses awal dalam pengurusan SILO OverHead Crane dimulai dari pengecekan kelengkapan berkas teknis. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
  • Image Description
    Setelah verifikasi, dilakukan pengamatan langsung di lapangan. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual OverHead Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
  • Image Description
    Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah OverHead Crane sudah memenuhi standar operasional peralatan. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
  • Image Description
    Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO OverHead Crane kepada otoritas terkait.
  • Image Description
    Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan pemeriksaan terakhir. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) OverHead Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.

Butuh bantuan izin atau riksa uji OverHead Crane di KAB. REMBANG,JAWA TENGAH?

Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!