SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
Artikel ini akan mengulas secara detail kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA.
Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Implementasi regulasi dan protokol keselamatan menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek pembangunan.
Salah satu komponen vital dalam memastikan keamanan adalah proses perizinan yang mewajibkan lisensi SIA, izin laik operasi SILO, dan sertifikat K3 alat.

Contoh SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane
Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
Penggunaan alat berat Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan
SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa Mobil Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja
Legalitas alat berat Mobil Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA.
Operator Tersertifikasi
Tidak hanya alat, operator Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Efisiensi Biaya Jangka Panjang
Meskipun proses pengurusan legalitas Mobil Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.
Pemeliharaan Berkala
Proses pemeriksaan dan riksa uji Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.
Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.
Akses ke Proyek-Proyek Besar
Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat Mobil Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.
Keberlanjutan Industri
Dengan mematuhi regulasi Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?
Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!
Pentingnya Perizinan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Pada sektor industri konstruksi, legalitas dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah demi menjamin keamanan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, setiap Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-undang ini adalah fondasi utama keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk penyediaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang layak dan terlindungi bagi semua pekerja.
Pengawasan & Inspeksi
Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.
Kepatuhan terhadap Legalitas
Mematuhi peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.
Kepercayaan Stakeholder
Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Ijin Laik Operasi SILO Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
Anda di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA? Cari bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan dukungan terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA











KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
Tentang KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
Padangsidimpuan (disingkat PSP; Surat Batak: ᯇᯑᯰᯚᯪᯑᯔᯪ᯲ᯇᯮᯀᯉ᯲), yang sebelumnya dieja Padang Sidempuan, adalah sebuah kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Jumlah penduduk kota ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 240.067 jiwa.
Padangsidimpuan merupakan kota terbesar di wilayah Tapanuli, dan seluruh wilayahnya dikelilingi Kabupaten Tapanuli Selatan. Kota ini dikenal dengan julukan Kota Salak karena kota dikelilingi oleh perbukitan dan gunung, yang menjadi kawasan perkebunan buah salak. Salah satu gunung utama adalah Gunung Lubuk Raya. Buah salak tersebut kemudian dikirim dan dijual di Kota Padangsidimpuan.
Nama kota ini berasal dari "Padang na dimpu", dalam Bahasa Batak Angkola; padang artinya hamparan atau kawasan luas, na artinya yang, dan dimpu artinya tinggi, sehingga dapat diartikan "hamparan yang luas yang berada di tempat yang tinggi." Pada zaman dahulu daerah ini merupakan tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah, pedagang ikan dan garam dari Sibolga–Padangsidimpuan–Panyabungan, Padang Bolak (Padang Lawas Utara)–Padangsidimpuan–Sibolga.
Kota Padangsidimpuan Tertulis di dalam Sejarah sejak adanya Perang Padri yang terjadi di Sumatera Barat, yang Ketika itu, salah satu Pimpinan Pasukan Perang Paderi yang Dipimpin Oleh Tuanku Imam Lelo Membangun kawasan Benteng yang kelak menjadi cikal Berdirinya Kota ini. Pada zaman Kolonial Hindia Belanda, Kota Padangsidimpuan pernah ditetapkan sebagai Ibukota Keresidenan Tapanuli, (1883-1906), Sebelum dipindahkan ke Kota Sibolga. dan seiring dengan perkembangan kota ini, Pemerintah Kolonial Belanda melalui Peraturan Staatsblad No.563/1937, Menaikkan status Padangsidimpuan menjadi Setingkat kota. dan pembagian Administratif kota pada saat itu dibagi menjadi 6 Wek (Wijk), yakni Wek I (Kampung Marancar), Wek II (Pasar Julu), Wek III (Kampung Teleng), Wek IV (Kampung Jawa dan Kantin), Wek V (Pasar Siborang dan Sitamiang), dan Wek VI (Kampung Darek).
Sehingga, Kota ini semakin berkembang dan menjadi pusat Perekonomian di Kawasan Tapanuli, seiring dengan berkembangnya industri perkebunan seperti Karet dan Kopi, dan juga Sektor perdagangan, Seperti Perdagangan Garam (Sira), Ikan dan Komoditas lainnya yang berasal dari Daerah Sekitarnya.
Sejak Presiden Soekarno Memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Masuknya Berita Proklamasi Kemerdekaan dibawa Oleh Pejuang dari Kawasan Sibolga dan Kota Bukittinggi. Tanggal 15 Juli 1947, Mohammad Hatta Mengunjungi Kota Padangsidimpuan dalam rangka Kunjungan kerja dari Bukittinggi Menuju Medan, yang saat itu sedang terjadinya Agresi Militer Belanda yang bertujuan untuk Mempertahankan Republik Indonesia dari Serangan Agresi Militer Belanda II.
Setelah Kunjungan Mohammad Hatta Ke Kota Padangsidimpuan, Pada Tahun 1948, Presiden Soekarno mengunjungi Kota Padangsidimpuan dan disambut dengan hangat ketika tiba di kota ini, Presiden Soekarno Memberikan Pidatonya di dua tempat di Kota ini, di Pasar Batu, dan Sebuah Lapangan (kini Menjadi Mesjid Raya Al-Abror/Mesjid Raya Baru). yang menjadi penanda Bahwa Presiden Soekarno ingin Memberikan Semangat Perjuangan Kepada Masyarakat Tapanuli, dan rakyat yang menyambutnya tidak hanya berasal dari Kawasan kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Saja, melainkan datang dari Labuhan Batu dan Pasir Pangaraian. dan Akhirnya Presiden Soekarno Melanjutkan lagi Perjalanannya ke Sibolga dan Tarutung.
Melalui UU No.10 tahun 1948, Provinsi Sumatera Utara mencakup tiga Wilayah Keresidenan, yaitu Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatra Timur, dan Keresidenan Tapanuli, dan melalui UU Darurat No.7 tahun 1956, Kabupaten Padangsidimpuan, diubah Menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan yang wilayahnya bekas Afdeling Padangsidimpuan yang Berkedudukan di Kecamatan Padangsidimpuan.
Seiring dengan Perkembangannya, Kota ini Menjadi Sangat Ramai dan juga menjadi Kota yang cukup dikenal pada dekade 1970-an, yang berawal dari tumbuhnya Komoditas Buah salak yang menjadi andalan Perekonomian bagi masyarakat di kota ini, dan bahkan jauh dari perkembangan sebelumnya. Sehingga Status Kota ini Dinaikkan Menjadi Kota administratif melalui Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1982. dan Menjadi Kota Melalui UU. No. 4 Tahun 2001 yang Disahkan Oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.
Secara geografis, kota Padangsidimpuan secara keseluruhan dikelilingi oleh Kabupaten Tapanuli Selatan yang dulunya merupakan kabupaten induknya. Kota ini merupakan persimpangan jalur darat menuju kota Medan, Sibolga, dan Padang (Sumatera Barat) di jalur lintas barat Sumatra.
Topografi wilayahnya yang berupa lembah yang dikelilingi oleh Bukit Barisan, sehingga kalau dilihat dari jauh, wilayah kota Padangsidimpuan tak ubahnya seperti cekungan yang meyerupai danau. Puncak tertinggi dari bukit dan gunung yang mengelilingi kota ini adalah Gunung Lubuk Raya dan Bukit (Tor) Sanggarudang yang terletak berdampingan di sebelah utara kota.
Salah satu puncak bukit yang terkenal di Padangsidimpuan yaitu Bukit (Tor) Simarsayang. Juga terdapat banyak sungai yang melintasi kota ini, antara lain sungai Batang Ayumi, Aek Sangkumpal Bonang (yang sekarang menjadi nama pusat perbelanjaan di tengah kota ini), Aek Rukkare yang bergabung dengan Aek Sibontar, dan Aek Batangbahal, serta Aek Batang Angkola yang mengalir di batas selatan/barat daya kota ini dan dimuarai oleh Aek Sibontar didekat Stadion Naposo.
Sejak pemerintahan Hindia Belanda hingga kota ini berubah menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982, kota ini terbagi atas enam (6) wek (wijk) yakni Wek I (Kampung Marancar), Wek II (Pasar Julu), Wek III (Kampung Teleng), Wek IV (Kampung Jawa dan Kantin), Wek V (Pasar Siborang dan Sitamiang), dan Wek VI (Kampung Darek).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1982, Kota Administratif Padangsidimpuan Mencakup 20 Kelurahan yang Merupakan Bagian dari Kecamatan Padangsidimpuan Barat (Kini Menjadi Angkola Barat, Tapanuli Selatan) dan Padangsidimpuan Timur (Kini Menjadi Angkola Timur, Tapanuli Selatan). dipisah menjadi 2 Kecamatan dan 20 Kelurahan.
Kemudian sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada tanggal 17 Oktober 2001, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan di Jakarta. Gubernur provinsi Sumatera Utara kemudian melantik Drs. Zulkarnain Nasution sebagai Pejabat Wali kota Padangsidimpuan pada tanggal 9 November 2001 di Padangsidimpuan.
Sejak didirikan Padang Tanggal 17 Oktober 2001, Kota Padangsidimpuan Telah dipimpin Oleh Tiga Walikota, yang Pertama Dipimpin Oleh Drs. Zulkarnain Nasution, Andar Amin Harahap, dan Irsan Efendi Nasution. dan Dipimpin Oleh dua Pejabat Walikota, Sarmadan Hasibuan, dan Letnan Dalimunthe yang Saat ini Pelaksana Tugas yang Dilantik Oleh Pejabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin. Hingga Saat Ini, Kantor Walikota Padangsidimpuan Terletak di Jalan Jenderal Sudirman (eks. Merdeka) No.2 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Kota Padangsidimpuan atau Kota Padang Sidempuan terdiri dari 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan luas wilayah mencapai 114,66 km² dan jumlah penduduk sekitar 228.429 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.992 jiwa/km².
Mayoritas penduduk kota Padangsidimpuan beragama Islam, dan sebagian lagi beragama Kristen, Katolik dan Buddha. Berdasarkan Sensus 2010, penduduk yang beragama Islam berjumlah 89.95%, Kristen: 8.94%, Katolik: 0.46%, Buddha: 0.35%, dan lainnya: 0.29%. dan Jumlah Tempat Ibadah yang ada di Padangsidimpuan Pada Tahun 2022 Terdapat 204 Masjid 114 langgar/mushola, 60 gereja protestan, 1 gereja katolik, serta 1 wihara.
Saat ini aset pendidikan berupa sekolah di kota Padangsidimpuan tercatat TK sebanyak 13 unit negeri dan swasta. Tingkat SD, MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) dan swasta sebanyak 91 unit. setingkat SMP, MTs negeri dan swasta 34 unit dan SMA, MA, dan SMK negeri dan swasta sebanyak 37 unit. Sedangkan Perguruan Tinggi negeri dan swasta sebanyak 10 unit.
Penghasilan masyarakat Padangsidimpuan sebagian besar bertani. meliputi persawahan dan perkebunan. Praroduksi perkebunan yang utama adalah Salak. Dahulu, kebun salak hanya terpusat di kaki Tor Sanggarudang (di antaranya, Hutakoje, Hutalambung, Sibakkua) dan pada akhir 1970-an perkebunan salak kemudian meluas ke kaki Gunung Lubukraya (seperti Lobu Layan, Sitaratoit, Pintu Langit), dan wilayah barat kota ini. Hasil perkebunan lainnya ialah karet, kopi, kelapa, kakao, cengkih, kemiri dan kulit manis.
Tepat di pusat kota, terdapat alun-alun yang disebut dengan Alaman Bolak (Halaman Luas), Plaza Anugerah yang berdampingan dengan Pasar Sangkumpal Bonang, dan Masjid Raya al-Abror. Masjid ini dibangun pada lapangan sepak bola yang bersamaan dengan pembangunan masjid ini dibangun juga sebuah stadion baru. Kota ini juga memiliki klub sepak bola yang bernama PSKPS (Persatuan Sepak bola Kota Padangsidimpuan) yang bermarkas di Stadion Naposo (sekarang bernama Stadion "M. Nurdin Nasution," sebagai penghormatan kepadanya yang ketika menjabat bupati Tapanuli Selatan dia membangun stadion ini pada 1962). Untuk pengelolaan air bersih di Kota Padangsidimpuan dikelola oleh PDAM Kota Padangsidimpuan dengan menggunakan sistem BNA, dengan sumber air bersih dari sumber air permukaan.
Tugu Salak adalah sebuah ikon kota dan banyak warga Padangsidimpuan yang menjadikannya sebagai taman wisata atau tempat bersantai, biasanya mulai dari sore hingga dengan larut malam.
Solusi SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
HSE.co.id menyediakan solusi profesional di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.
Panduan Pengajuan Izin
Kami bantu pemilik proyek memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Manajemen Perizinan Alat
Tim ahli kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.
Riksa Uji & Kelaikan Operasi
Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu koordinasi uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.
Dokumen K3 Alat
Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Efisiensi Biaya & Waktu
Dengan dukungan tim handal, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.
Prioritas pada Keselamatan
K3 jadi prioritas utama. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.
Update Regulasi Terbaru
Peraturan pemerintah terus diperbarui—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.
Dukungan Proyek Skala Besar
Cocok untuk skala apapun, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.
Layanan yang Ramah & Responsif
Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh staf yang profesional. Kami bantu Anda tanpa ribet!
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Bagaimana Langkah-langkah Mendapatkan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?
-
Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari verifikasi dokumen teknis. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Tim Verifikator -
Setelah verifikasi, dilakukan observasi alat di lokasi kerja. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
Petugas Lapangan -
Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
Ahli Teknik -
Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
Admin Legalitas -
Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan verifikasi lanjutan. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.
Koordinator Perizinan
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di:
-
KAB. LUWU TIMUR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. RAJA AMPAT,PAPUA BARAT
-
KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
-
KAB. LOMBOK TENGAH,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LAMONGAN,JAWA TIMUR
-
KAB. NGADA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KAB. BATANGHARI,JAMBI
-
KAB. PUNCAK,PAPUA
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BLORA,JAWA TENGAH
-
KAB. CILACAP,JAWA TENGAH
-
KAB. KAYONG UTARA,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MAROS,SULAWESI SELATAN
-
KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. BANGKA TENGAH,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. TANAH DATAR,SUMATERA BARAT
-
KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KAB. POSO,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MINAHASA UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. TANGGAMUS,LAMPUNG
-
KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. PASAMAN BARAT,SUMATERA BARAT
-
KAB. BONE,SULAWESI SELATAN
-
KAB. GORONTALO UTARA,GORONTALO
-
KOTA PADANG,SUMATERA BARAT